Sinkronisasi IKRAP SDPPI
Proses Sinkronisasi IKRAP SDPPI diwajibkan bagi anggota RAPI yang pada IKRAP nya belum terdata di website SDPPI.
Tahapan ini diberlakukan saat perubahan sistem manual ke digital, dimana pada proses pendaftaran menjadi anggota RAPI masih secara manual dengan berkas fisik yang saat itu IKRAP/Callsign masih bisa dipesan sesuai kebutuhan oleh pengurus daerah.
Proses migrasi dari manual ke digital ini membutuhkan waktu lama karena kemampuan dan kapasitas anggota yang tidak seluruhnya mampu untuk melakukan sinkronisasi secara mandiri.
Berjalannya waktu, saat ini proses sinkronisasi sudah tidak berlaku karena proses pendaftaran di SDPPI sudah bisa dilakukan secara langsung dan GRATIS.