Persyaratan Menjadi Anggota RAPI
Persyaratan Umum menjadi Anggota RAPI :
- Warga Negara Indonesia
- Tidak sedang terjerat kasus Hukum
- Membayar biaya administrasi dan biaya izin.
- Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Pemerintah dan Organisasi RAPI dalam penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Yang dimaksud telah memenuhi persyaratan dari Pemerintah yaitu memiliki IKRAP dan perangkatnya telah memenuhi persyaratan teknis.
Yang dimaksud dengan telah memenuhi persyaratan dari Organisasi adalah telah memiliki Kartu Tanda Anggota RAPI.
PROSEDUR PEMBUATAN IKRAP dan KTA bisa dilakukan secara mandiri atau melalui Pengurus Lokal, adapun tahapannya :
- Mengajukan permohonan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk atau IKRAP sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan kepada Direktur Jenderal SDPPI melalui website SDPPI https://iar-ikrap.postel.go.id/;
- Mengajukan permohonan menjadi anggota RAPI sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi RAPI melalui Pengurus Lokal;
- Siap mengikuti Bimbingan Organisasi bagi Anggota Baru dan Telah mengikuti Bimbingan Organisasi untuk perpanjangan KTA yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah/ Wilayah;
- Calon anggota yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan IKRAP dan KTA;
- Penerbitan Ijin Komunikasi Radio Antar Penduduk disesuaikan dengan tempat penerbitan Kartu Tanda Penduduk atau KTP;

Wajib dipahami; IKRAP baru/perpanjangan yang sudah diterbitkan oleh SDPPI wajib di proses pengajuan pendaftaran ke Organisasi RAPI dalam waktu 30 hari, bila tidak diproses pengajuan pendaftaran ke Organisasi setelah muncul Surat Peringatan ke 2 dari SDPPI, IKRAP akan otomatis dihapus oleh sistem.
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi setelah melakukan pengajuan IKRAP ke SDPPI yaitu :
PENGAJUAN KEANGGOTAAN BARU
- PAS FOTO TERBARU BACKGROUND BIRU ( FILE )
- SCAN KTP ( FILE )
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA RAPI – Download disini
- SERTIFIKAT BIMBINGAN ORGANISASI ( SURAT KESANGGUPAN BO ) – Download disini
- NOMOR HP / TELPON AKTIP ( TIDAK GANTI-GANTI )
- EMAIL KONFIRMASI ( ALAMAT EMAIL REGISTRASI KE SDPPI )
- E-IKRAP ( HASIL REGISTRASI KE SDPPI )
- BUKTI PEMBAYARAN / SETOR / TRANSFER ( IURAN PENGNAS, PENGDA, PENGWIL & PENGLOKAL )
Berkas tersebut selanjutnya diserahkan ke pengurus lokal terdekat untuk diverifikasi dan divalidasi serta dikirim ke Pengurus Wilayah yang selanjutnya di input ke Database RAPI Nasional.
Perpanjangan masa Keanggotaan dilakukan 60 hari sebelum IKRAP dihapus dari Database SDPPI.
Bagi Anggota yang menjelang masa keanggotaan Invalid bisa melakukan perpanjangan mandiri dengan melengkapi persyaratan berikut :
PENGAJUAN PERPANJANGAN KTA
- PAS FOTO TERBARU BACKGROUND BIRU ( BAJU PSH ) ( FILE )
- SCAN KTP ( FILE )
- SCAN KTA / E-KTA ( FILE )
- SURAT PERNYATAAN CALON ANGGOTA RAPI – Download disini
- SERTIFIKAT BIMBINGAN ORGANISASI – WAJIB ( SURAT KESANGGUPAN BO – BILA BELUM PERNAH BO ) – Download disini
- NOMOR HP / TELPON AKTIP ( TIDAK GANTI-GANTI )
- E-IKRAP ( PENGAJUAN PERPANJANGAN KE SDPPI )
- EMAIL KONFIRMASI ( ALAMAT EMAIL REGISTRASI KE SDPPI )
- BUKTI PEMBAYARAN / SETOR / TRANSFER ( IURAN PENGNAS, PENGDA, PENGWIL & PENGLOKAL )
Berkas tersebut selanjutnya diserahkan ke pengurus lokal terdekat untuk diverifikasi dan divalidasi serta dikirim ke Pengurus Wilayah yang selanjutnya di input ke Database RAPI Nasional.
Berikut Biaya Pengajuan Keanggotaan RAPI 11.26 Kabupaten Kebumen bila proses pembayaran melalui pengurus:
