RaKerNas RAPI ke-VIII Tahun 2022, Hasilkan 16 Peraturan Organisasi
Rapat Kerja Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia ( RAPI ) ke VIII Tahun 2022 di laksanakan di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kemensos Republik Indonesia Lembang Bandung Jawa Barat.
Rapat Kerja Nasional VIII RAPI yang berlangsung selama tiga hari, 25 – 27 Maret 2022 menjadi upaya untuk menyatukan pemahaman langkah dan tindakan agar kebijakan dan startegi pengelolaan organisasi RAPI sampai ke daerah-daerah dapat dilaksanakan lebih baik lagi di tahun ini dan tahun-tahun mendatang sehingga Visi dan Misi RAPI yang sudah disepakati bersama dapat tercapai.
Rakernas VIII RAPI Tahun 2022 adalah untuk penyampaian kinerja Pengurus RAPI Nasional Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022, menentukan arah kebijakan dan strategi program kerja nasional Tahun 2022 -2026 serta merevisi dan menambah peraturan organisasi turunan dari ART Tahun 2018.
Dengan Tema PENINGKATAN KUALITAS ORGANISASI YANG SMART MELALUI PERENCANAAN STRATEGIS YANG INKLUSI UNTUK VISI MISI RAPI NASIONAL, peningkatan Kualitas Organisasi yang SMART adalah SPECIFIC- SUSTAINABLE : FOCUS – BERKELANJUTAN; MEASURABLE : TERUKUR; ACHIEVABLE : DAPAT DI CAPAI; RELIABLE : DAPAT DIANDALKAN; TIME BASED : BERDASARKAN WAKTU.
Dalam Rapat Kerja Nasional RAPI tahun 2022 ini menghasilkan 16 Peraturan Organisasi ( PO ) yang terdiri dari 6 PO Baru dan 10 PO Penyempurnaan. Sepuluh PO penyempurnaan terdiri dari satu PO Tahun 2011, enam PO Tahun 2016 dan tiga PO Tahun 2018.