Nasional

Dukung KRAP Agar Tertib Berkomunikasi, SDPPI Dan RAPI Tandatangani PKS

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Ditjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) yang disaksikan oleh Dr Ismail MT selaku Dirjen SDPPI Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jumat (23/9).

PKS ini merupakan komitmen bersama Ditjen SDPPI dengan RAPI untuk dukungan pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP) antara lain Bimbingan Teknis, Pertukaran Data dan Informasi, Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dan Desiminasi Regulasi dalam kegiatan radio antar penduduk (KRAP).

Hadir dalam kesempatan tersebut jajaran Pengurus Nasional RAPI dan Ditjen SDPPI.  Penandatanganan PKS dilakukan oleh Dwi Handoko Direktur Operasi Sumber Daya dan Ketua Umum RAPI H. Riza Fachrial, SE JZ08AFT.

Perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama kedua belah pihak untuk saling mendukung pelaksanaan komunikasi radio antar penduduk (KRAP) dalam pembinaan dan pengawasan penggunaan spektrum frekwensi radio kepada anggota RAPI. PKS ini bertujuan agar seluruh anggota organisasi RAPI tertib dalam menggunakan spektrum frekwensi radio termasuk alat dan atau perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Usai penandatangan kerjasama dilakukan pertukaran plakat antara SDPPI dan RAPI.(*)