Daftar Surat Peringatan & Pencabutan IKRAP
Pencabutan IKRAP adalah kewenangan SDPPI dan dilakukan oleh SDPPI sesuai ketentuan yang berlaku, yakni bilamana pemilik IKRAP tidak melakukan proses perpanjangan IKRAP maupun proses pendaftaran ke Organisasi sejak IKRAP terbit selama 60 hari atau sejak keluarnya Surat Peringatan ke dua.